PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 39
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi penyebaran dan publikasi data dan informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. subkelompok substansi pelayanan data dan informasi pangan; dan b. subkelompok substansi publikasi data dan informasi pangan.
