PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 38
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi penyebaran dan publikasi data dan informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas memberikan pelayanan penyebaran, publikasi, dan informasi data pangan.
