PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 37
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subkelompok substansi pengembangan sistem jaringan sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, pengembangan, dan pengelolaan sistem jaringan. (2) Subkelompok substansi pengembangan sistem informasi pangan sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, pengembangan, dan pengelolaan sistem infomasi pangan.
