PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 36
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi pengembangan sistem jaringan dan informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan sistem jaringan; dan b. subkelompok substansi pengembangan sistem informasi pangan.
