PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 33
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi pengelolaan data dan informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas: a. subkelompok substansi data ketersediaan pangan dan stabilisasi harga; b. subkelompok substansi data kerawanan pangan dan gizi; dan c. subkelompok substansi data penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan.
