PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 34
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subkelompok substansi data ketersediaan pangan dan stabilisasi harga sebagaimana dimaksud Pasal 33 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data ketersediaan pangan dan stabilisasi harga. (2) Subkelompok substansi data kerawanan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud Pasal 33 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kerawanan pangan dan gizi. (3) Subkelompok substansi data penganekaragaman dan
konsumsi pangan sebagaimana dimaksud Pasal 33 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis data penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
