PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 32
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi pengelolaan data dan informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data dan informasi di bidang pangan.
