PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 31
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Data dan Informasi Pangan, terdiri atas: a. kelompok substansi pengelolaan data dan informasi pangan; b. kelompok substansi pengembangan sistem jaringan dan informasi pangan; dan c. kelompok substansi penyebaran dan publikasi data dan informasi pangan.
