PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 30
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Pusat Data dan Informasi Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan tata kelola data dan informasi pangan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data; c. pelaksanaan pengembangan pengoperasian, dan pemeliharaan sistem informasi pangan, sistem pelayanan elektronik, dan sistem informasi Badan Pangan Nasional; d. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan komunikasi; e. penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Data dan Informasi Pangan.
