Pasal 29
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Pengelompokan uraian fungsi Inspektorat, terdiri atas jabatan fungsional Auditor dikoordinasikan oleh Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama atau Ahli Madya yang ditunjuk Inspektur atas persetujuan Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional. (2) Pengelompokan uraian fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1), mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup inspektorat; b. melakukan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Badan Pangan Nasional; d. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan e. melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
