PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 3
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan rekomendasi kebijakan dan program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Badan Pangan Nasional.
