PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 4
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. subkelompok substansi kebijakan dan program; b. subkelompok substansi anggaran; dan c. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan.
