PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 26
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan barang milik negara; dan b. subkelompok substansi layanan pengadaan.
