PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 27
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subkelompok substansi pengelolaan barang milik negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan, penatausahan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, dan penertiban barang milik negara. (2) Subkelompok substansi layanan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pendampingan konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.
