PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 25
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi pengelola barang milik negara dan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, dan penertiban barang milik negara, urusan dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
