PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 24
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subkelompok substansi perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyiapan bahan pengujian surat perintah membayar. (2) Subkelompok substansi akuntasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan. (3) Subkelompok substansi tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melaksanakan dan penyiapan bahan tindak lanjut laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
