PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 123
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN PENETAPAN KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL
(1) Koordinator jabatan fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi. (2) Koordinator jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin sekelompok substansi pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas. (3) Dalam menjalankan tugasnya koordinator jabatan fungsional dibantu oleh subkoordinator.
