PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 124
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN PENETAPAN KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL
(1) Koordinator substansi merupakan Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli madya. (2) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana pada ayat (1), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Muda. (3) Subkoordinator substansi merupakan Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli muda. (4) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana pada ayat (3), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli pertama.
