Pasal 122
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
(1) Subkelompok substansi penyuluhan keamanan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a mempunyai tugas melaksanakan melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyuluhan keamanan pangan. (2) Subkelompok substansi pemberdayaan pelaku usaha pangan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan, sosialisasi dan pendampingan pelaku usaha pangan segar.
