PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 121
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Kelompok substansi penyuluhan dan pemberdayaan keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 terdiri atas: a. subkelompok substansi penyuluhan keamanan dan mutu pangan segar; dan b. subkelompok substansi pemberdayaan pelaku usaha pangan segar.
