PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 104
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Kelompok substansi standarisasi keamanan dan mutu pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan standar keamanan pangan; dan
b. subkelompok substansi penyusunan standar mutu, gizi, label, dan iklan pangan.
