PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 103
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Kelompok substansi standarisasi keamanan dan mutu pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang penyusunan standarisasi keamanan dan standarisasi mutu, gizi, label dan iklan.
