PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 102
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan terdiri atas: a. kelompok substansi standardisasi keamanan dan mutu pangan nasional; b. kelompok substansi standarisasi keamanan dan mutu pangan internasional; dan c. kelompok substansi standarisasi kelembagaan keamanan dan mutu pangan.
