Pasal 105
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
(1) Subkelompok substansi penyusunan standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi di bidang cemaran, residu, bahan tambahan pangan, bahan lain dan cara yang baik untuk pangan segar. (2) Subkelompok substansi penyusunan standar mutu, gizi, label, dan iklan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang mutu, gizi, label umum, label khusus dan iklan pangan segar.
