PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan...
Pasal 13
BAB 4 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Dalam situasi benturan kepentingan agar tidak mengarah pada penyimpangan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme, Penyelenggara Negara dapat melakukan tindakan: a. pengurangan (divestasi) kepentingan pribadi; b. penarikan diri (recusal) dari proses pengambilan keputusan; c. membatasi akses informasi; d. mutasi; e. pengalihan tugas dan tanggung jawab; dan/atau f. pengunduran diri dari jabatan.
