PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan...
Pasal 14
BAB 4 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Setiap Pegawai Bakamla yang mengetahui adanya pelanggaran atas Peraturan Kepala Badan ini wajib melaporkan pelanggaran tersebut kepada pimpinan unit kerja. (2) Setiap Pegawai Bakamla yang terbukti melakukan benturan kepentingan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
