PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan...
Pasal 12
BAB 4 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Penyelenggara Negara yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi benturan kepentingan, wajib melaporkan kepada atasan langsung dengan menyampaikan surat pernyataan potensi benturan kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara Negara atau pihak lainnya yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya benturan kepentingan, dapat melaporkan melalui mekanisme penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Badan.
