Pasal 11
BAB 4 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Penyelenggara Negara yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan
keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam MENETAPKAN keputusan dan/atau tindakan. (2) Laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan langsung/pejabat pengambil keputusan secara tertulis dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti terkait. (3) Atasan langsung/pejabat pengambil keputusan melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran laporan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan. (4) Apabila hasil dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak benar, keputusan dan/atau tindakan berdasarkan hal tersebut dinyatakan tetap berlaku. (5) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) benar, dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak keputusan dan/atau tindakan berdasarkan hal tersebut ditinjau kembali oleh atasan langsung/pejabat pengambil keputusan tersebut. (6) Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya benturan kepentingan dilaksanakan oleh Inspektur.
