PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan...
Pasal 10
BAB 3 — PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Setiap tugas dan tanggung jawab Penyelenggara Negara yang berpotensi adanya benturan kepentingan, dilakukan upaya pencegahan benturan kepentingan. (2) Pimpinan unit kerja bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pencegahan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di masing-masing unit kerja. (3) Pelaksanaan hasil pencegahan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala Badan secara periodik setiap semester melalui Sekretaris Utama.
