PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan...
Pasal 9
BAB 3 — PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Seluruh Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menghindarkan diri dari sikap, perilaku, dan tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Negara harus mendasarkan diri pada: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kode etik pegawai Bakamla; c. prinsip pelayanan prima; d. tidak memasukkan unsur kepentingan pribadi/ golongan; dan e. tidak dipengaruhi hubungan afiliasi.
