PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 18
BAB 8 — PENGETIKAN DAN PENOMORAN
(1) Penomoran naskah dinas dilakukan pada semua jenis naskah dinas di lingkungan Bakamla. (2) Dalam hal jenis naskah dinas dalam bentuk laporan, telaahan staf, formulir dan naskah dinas lainnya dapat menggunakan penomoran.
(3) Penomoran naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro yang memiliki fungsi administrasi dan persuratan dan/atau unit kerja masing- masing. (4) Format penomoran naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
