Pasal 17
BAB 8 — PENGETIKAN DAN PENOMORAN
(1) Pengetikan dari jenis naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan huruf arial dengan ukuran 11 atau 12 dan menggunakan kertas dengan ukuran A4. (2) Pengetikan dari jenis naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menggunakan huruf bookman old style dengan ukuran 12 dan menggunakan kertas dengan ukuran F4. (3) Ketentuan jarak spasi pengetikan dari jenis naskah dinas meliputi: a. antara bab dan judul adalah dua spasi; b. jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dan kedua adalah satu spasi; c. jarak antara judul dan subjudul adalah empat spasi; d. jarak antara subjudul dan uraian adalah dua spasi; dan e. jarak masing-masing baris disesuaikan dengan keperluan. (4) Ketentuan jarak spasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan aspek keserasian dan estetika.
