PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 16
BAB 7 — DERAJAT DAN KLASIFIKASI
(1) Klasifikasi naskah dinas dibedakan atas: a. sangat rahasia; b. rahasia; dan c. biasa. (2) Klasifikasi naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada jenis naskah dinas: a. surat dinas; b. laporan; dan c. naskah dinas elektronik. (3) Penulisan klasifikasi naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan singkatan ˝SR˝ untuk sangat rahasia, ˝R˝ untuk rahasia dan ˝B˝ untuk biasa, serta diagendakan tersendiri.
