PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 15
BAB 7 — DERAJAT DAN KLASIFIKASI
(1) Derajat naskah dinas dibedakan atas: a. kilat; b. sangat segera; c. segera; dan d. biasa. (2) Derajat naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan sesuai dengan kepentingan naskah dinas yang tertera disudut kanan atas pada sampul dan/atau amplop naskah dinas.
