PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 14
BAB 6 — PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN, DAN RALAT
Pejabat yang berwenang mengubah, mencabut, membatalkan, dan meralat naskah dinas adalah pejabat yang semula mengeluarkan naskah dinas tersebut atau pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
