PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 13
BAB 5 — PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA DAN LOGO
(1) Penggunaan logo untuk: a. kop naskah dinas; b. cap dinas; c. amplop dinas; dan d. stopmap. (2) Penggunaan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat struktural dan fungsional. (3) Format penggunaan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
