PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 12
BAB 5 — PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA DAN LOGO
(1) Penggunaan lambang negara untuk: a. kop naskah dinas; b. cap dinas; dan c. amplop dinas. (2) Penggunaan lambang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kepala Bakamla.
(3) Penggunaan lambang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk surat keluar, naskah dinas yang bersifat pengaturan, instruksi, dan surat perintah. (4) Format penggunaan lambang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
