Pasal 11
BAB 4 — PEJABAT PENANDA TANGAN
(1) Pejabat penanda tangan naskah dinas di lingkungan Bakamla terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi; d. Inspektorat; e. Kepala Biro/Direktur; f. Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim; g. Kepala Kantor Pusat Informasi Marabahaya Laut; h. Kepala Bagian/Kepala Sub Direktorat; i. Kepala Pangkalan Armada; j. Kepala Subbagian/Kepala Seksi; k. Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL); l. Kepala Stasiun Bumi;
m. Pelaksana Tugas (Plt.); dan n. Pelaksana Harian (Plh.). (2) Sebelum dilakukan penandatanganan oleh pejabat penanda tangan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf i dilakukan otentifikasi secara berjenjang ke atas. (3) Tabel kewenangan pejabat penanda tangan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (4) Dalam hal tertentu pejabat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendelegasikan kepada pejabat eselon I dengan menggunakan garis kewenangan atas nama (a.n.). (5) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan kepada pejabat satu tingkat dibawahnya dengan menggunakan garis kewenangan untuk beliau (u.b.). (6) Format pejabat penanda tangan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
