Pasal 9
BAB 2 — SASARAN GNSTA
Unit kearsipan pada lembaga negara dibentuk secara berjenjang yang terdiri atas: a. unit kearsipan I berada pada bagian arsip di struktur organisasi sekretariat jenderal atau sekretariat kementerian atau sekretariat utama atau sebutan lain yang sejenis; b. unit kearsipan II berada pada subbagian arsip di struktur organisasi sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal;
c. unit kearsipan II berada pada struktur organisasi sub bagian tata usaha kedeputian; d. unit kearsipan II berada pada struktur organisasi sekretariat instansi vertikal tingkat provinsi dan perwakilan di luar negeri; dan e. unit kearsipan III dan unit kearsipan IV dapat dibentuk pada sekretariat instansi vertikal tingkat kabupaten/kota dan kecamatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga negara.
