PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 10
BAB 2 — SASARAN GNSTA
Unit kearsipan pada penyelenggara pemerintahan daerah dibentuk secara berjenjang yang terdiri atas: a. unit kearsipan I berada pada struktur organisasi sekretariat lembaga kearsipan daerah; dan b. unit kearsipan II berada pada struktur organisasi sekretariat tiap perangkat daerah.
