PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 11
BAB 2 — SASARAN GNSTA
(1) Tertib sumber daya manusia kearsipan meliputi: a. ketersediaan Arsiparis setiap eselon II paling sedikit 1 (satu) pada tiap lembaga negara; dan b. ketersediaan Arsiparis setiap eselon III paling sedikit 1 (satu) pada tiap penyelenggara pemerintahan daerah. (2) Dalam hal belum terdapat Arsiparis, kegiatan kearsipan pada lembaga negara atau pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh pengelola arsip sampai dengan tersedianya Arsiparis. (3) Pengalokasian jumlah Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan analisis beban kerja pada setiap unit kerja.
