PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 8
BAB 2 — SASARAN GNSTA
(1) Tertib organisasi kearsipan meliputi ketersediaan unit kearsipan dan sentral arsip aktif (central file) pada lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah. (2) Unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk pada setiap lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah. (3) Sentral arsip aktif (central file) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dibentuk pada: a. setiap unit kerja setingkat eselon II pada lembaga negara; b. setiap unit kerja setingkat eselon III pada setiap perangkat daerah. (4) Pembentukan sentral arsip aktif (central file) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan faktor lokasi unit kerja, beban kerja dan percepatan pelayanan publik.
