PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 41
BAB 4 — GUGUS TUGAS GNSTA
(1) Ketua Tim Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala ANRI secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan GNSTA ditiap daerah kepada Ketua Gugus Tugas dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
