PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 40
BAB 4 — GUGUS TUGAS GNSTA
(1) Tim Nasional melaksanakan supervisi pada lembaga negara. (2) Tim Daerah melaksanakan supervisi pada perangkat daerah sesuai dengan wilayah kewenangannya. (3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (4) Tim Nasional dan Tim Daerah memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga negara atau perangkat daerah berdasarkan hasil supervisi.
