PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 37
BAB 4 — GUGUS TUGAS GNSTA
Susunan anggota Tim Nasional terdiri atas: a. ketua dijabat oleh Sekretaris Utama; b. anggota dijabat oleh:
- Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan;
- Deputi Bidang Konservasi Arsip;
- Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan; dan
- Pejabat yang ditunjuk oleh ketua.
