PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 36
BAB 4 — GUGUS TUGAS GNSTA
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Tim Nasional dan Tim Daerah. (2) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh ANRI. (3) Tim Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
