PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 35
BAB 4 — GUGUS TUGAS GNSTA
Gugus Tugas mempunyai tugas antara lain: a. mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja GNSTA pada lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah; b. mengkoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan GNSTA; c. mengkoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana dan daya dalam rangka pelaksanaan GNSTA; d. mengkoordinasikan penyelenggaraan konsultasi dan bimbingan teknis dalam rangka pelaksanaan GNSTA; dan e. melaksanakan supervisi,pelaporan dan evaluasi pelaksanaan GNSTA.
