PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 34
BAB 4 — GUGUS TUGAS GNSTA
(1) Dalam rangka pelaksanaan GNSTA dibentuk Gugus Tugas. (2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala ANRI.
