PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 33
BAB 3 — TAHAPAN DAN PELAKSANAAN
(1) Dalam pelaksanaan GNSTA, Gugus Tugas menyusun program dan rencana aksi GNSTA. (2) Program dan rencana aksi GNSTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
