PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Pasal 32
BAB 3 — TAHAPAN DAN PELAKSANAAN
(1) GNSTA dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gugus Tugas GNSTA.
